Penulis:
Tiromsi Sitanggang
viii; 177 hlm; 16 x 23 cm
ISBN: 978-623-7645-02-3
Cetakan 1, 2019
Harga: Rp 87,200
SOFTCOPY
Kepemilikan rekam medis sebagai benda bergerak menurut hukum kebendaan perlu penataan kembali, isi rekam medis dapat diberikan kepada pemiliknya. Sebelum memberikan isi rekam medis, sarana kesehatan harus menjelaskan isi rekam kepada pasien/keluarga untuk menghindari multitafsir, menandatangani pernyataan kalau suatu saat kerahasiaan isi dari rekam medis terbuka/tidak lagi rahasia, maka yang bertanggung jawab adalah orang yang menandatangani tanda terima rekam medis dari sarana kesehatan sehingga pelayanan kesehatan secara promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif mengwujudkan cita-cita bangsa ini yaitu Indonesia sehat.
Penyelenggaraan rekam medis disosialisasikan kepada dunia akademisi, praktisi, masyarakat dan para stakeholder lainnya, hal ini agar mereka mengatahui tentang kedudukan dan fungsi rekam medis. Kepemilikan rekam medis adalah bahagian dari hak pasien.
Lihat di Google Book
dwinurfitria
jurnal aspek hukum kepemilikan rekam medis terhadap perlindungan hak pasien
angel
tks sudah memberikan masukan, salam