Anggota IKAPI

UNDERGROUND ECONOMY: Teori & Catatan Kelam

Penulis:
Siti Amalia, Adi Wijaya, Dio Caisar Darma, Siti Maria, Dirga Lestari

xviii; 122; 16 x 23 cm
ISBN: 978-623-7645-52-8
Cetakan 1, Maret 2020
Harga: Rp 78,200

Istilah “Underground Economy” atau dalam bahasa Indonesia adalah Ekonomi Bawah Tanah masih jarang terdengar ditelinga kita. Padahal, kegiatan-kegiatan ekonomi tersebut mungkin berdekatan dengan pekerjaan, usaha, dan rangkaian aktivitas sehari-hari. Secara kasat mata, sebenarnya Underground Economy adalah hal-hal yang bersifat ilegal dan jauh diluar prinsip akal sehat. Nilai ekonomi yang selama ini kita pelajari, biasanya bersifat dapat dikalkulasi dengan alat atau model perhitungan tertentu. Namun yang pasti, secara sederhana diibaratkan dengan seseorang yang memang sengaja ingin mengambil keuntungan (profit) maksimum dari sebuah usaha, sehingga ia rela mengorbankan sebagian modalnya agar mendapat jaminan keamanan ataupun perlindungan dari pihak-pihak tertentu. Begitu pula dengan studi kasus yakni parkir liar yang merajalela, meskipun aturan yang berlaku tidak memperbolehkan hal itu, tetapi mengapa masih tetap berlangsung? Dari kedua contoh tadi, sama-sama dapat merugikan daerah dan negara jika tidak ada pihak yang mengontrol dan memberi punishment bagi pelanggar. Besarnya nilai ekonomi yang loss dari pencatatan, akan sulit dilacak karena melibatkan sebuah sistem yang juga tidak terlihat langsung.

Mungkin dari pembaca sekalian pernah menyangsikan maupun melakukan hal ini secara tidak sengaja, tetapi kita sama-sama sepakat bahwa kepentingan NKRI adalah segala-galanya demi terwujudnya kesejahteraan sosial, pemerataan ekonomi, merubah paradigma negatif, dan perbaikan hukum, serta budaya yang lebih baik dimasa mendatang.

Highlights pada buku terangkum pada 5 (lima) bagian utama, di mana para pembaca kelak dapat memahami dan berfikir kritis dalam aktivitas Underground Economy.

Adapun pokok tubuh buku ini, antara lain:

Bab 1 (Pendahuluan), terdiri dari: Perdebatan Pandangan, Konstruksi Pandangan Underground Economy, Dekonstruksi Underground Economy sebagai Sub-Ordinat, dan Potret Underground Economy. Singkatnya, menjelaskan secara umum mengenai apa itu Underground Economy dari sisi pandangan-pandangan ahli Ekonom, baik dari dalam dan luar negeri. Potret dari hal tersebut dijelaskan gamblang dengan melihat aspek ruang, jenis, dan ragamnya. Banyak perdebatan mengenai Underground Economy, namun yang jelas, dari perspektif ekonomi sendiri sudah pasti sangat merugikan secara multidimensi.

Chapter 2 (Konsep Underground Economy), terangkum dalam: Definisi, Faktor Penyebab, Dampak, dan Metode Pengukuran. Sampai saat ini belum ada konsensus mengenai definisi Underground Economy. Ada beberapa definisi yang berbeda yang dijumpai dalam sejumlah literatur. Perbedaan definisi tersebut tergantung dari objek dan pendekatan yang digunakan untuk menilai dan mengidentifikasi aktivitas ekonomi. Oleh sebab itu, dapat ditelaah terlebih dahulu pada definisi operasional dari kegiatan Ekonomi Bawah Tanah. Kita dapat menggunakan pendekatan langsung dan tidak langsung untuk melihat maupun prakiraan dampak yang ditimbulkan.

Chapter 3 (Studi Empiris), terdiri dari: Underground Economy per sektor, Riset Terdahulu, Kasus di Negara Maju, dan Kasus di Indonesia. Pada bagian ini, beberapa sektor yang terlibat dalam pergerakan Underground Economy, biasanya dilihat dari seberapa besar pertumbuhan ekonomi (PDB), peredaran uang (moneter), hingga tax amnesty, dan sunset policy. Untuk mempermudah perhitungan, bisa ditinjau berdasarkan beberapa studi sebelumnya dari berbagai edisi dengan komponen dan indikator, serta hasil yang berbeda pula. Menariknya, studi pada negara-negara yang tergolong maju, jauh berbeda dengan apa yang terjadi di Indonesia. Karena Indonesia pada saat dilakukan proyeksi, masih dianggap sebagai negara berkembang dengan pertumbuhan ekonomi, laju pertumbuhan penduduk, dan kinerja fiskal yang berbeda dari sekarang, sehingga dikatakan nominal dari aktivitas Underground Economy masih besar ketimbang dengan beberapa negara maju lainnya. Bukti pengawasan yang lemah dari Pemerintah, menjadi daya tarik bagi pelaku-pelaku dari tindak kejahatan sektor ini dan membuat para investor berfikir ulang untuk menanamkan modalnya bagi lapangan usaha (karena insentif dan pola-pola pembajakan yang merugikan pula).

Chapter 4 (Pola & Perilaku Keuangan), terangkum dalam: Budaya Korupsi, Praktik Lobi dan Entertaiment, Kaum Invisble Hand, dan Agency Theory vs Stewardships Theory. Dalam praktiknya, Underground Economy semakin merajalela karena dipersenjatai oleh sebuah alat yang bernama “Culture”. Memang sangat susah menghilangkan tindakan yang merugikan negara ini, namun bisa dicegah dan setidaknya mereduksi. Acapkali kasus-kasus terkait hal ini, merebak karena tanpa disadari didukung oleh elemen-elemen tertentu. Mulai dari kaum yang mengawasi jalannya pemerintahan (semisal dewan legislatif), tangan pengusaha, hingga si pemberi izin pada sektor formal dan informal. Para penggiat Underground Economy nampak tak terlihat atau sering disebut “Invisble Hand”, tetapi memainkan peran sentral dalam praktiknya. Melalui proses loby dan dipadukan dengan entertaiment, sudah dipastikan menambah jalan mulus pergerakan Ekonomi Bawah Tanah ini. Sebagaimana contoh, budaya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagai stimulus dengan memperkuat networking area, sehingga sulit untuk dideteksi dan diketahui oleh publik. Pada hakikatnya, perilaku manusia dalam mengelola keuangan swasta dan negara sangatlah berbeda, karena orang jauh lebih dominan ingin menguasai anggaran publik ketimbang swasta (karena umumnya bersifat investasi atau utang dengan skema pembiayaan suku bunga tertentu). Parahnya lagi, pada lapangan usaha formal yang diatur oleh hukum dan legal pun, kerap dijadikan santapan matang bagi pelaku Underground Economy. Menarik sekali, sebab moral hazard manusia untuk mengelola keuangan telah dipelajari dalam Agency Theory dan Stewardships Theory.Chapter 5 (Luaran Kebijakan), terdiri dari: Simpulan dan Langkah Strategis. Ini merupakan cerita akhir pada buku. Rangkaian luaran kebijakan memuat beberapa poin pada simpulan dan langkah strategis dalam menghadapi Underground Economy. Memang, tidak ada hal konkrit seperti sebuah obat dan vaksin dalam mengobati aktivitas gelap tersebut. Tetapi, itu dimulai dari hal kecil (mikro), agar tak merambah diberbagai lini. Telah banyak diulas tentang potensi kerugian yang ditimbulkan oleh Underground Economy, namun bisa dijadikan sebagai tolak ukur dimasa mendatang apakah bertambah besar atau berkurang. Dengan merevisi dan memperbaharui kebijakan melalui perundang-undangan, peningkatan basis pajak, kesadaran dan pengetahuan masyarakat luas, administrasi perpajakan, sampai penggunaan teknologi, setidaknya akan mempererat pengawasan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pasar digital, secara tidak langsung membuat kita semakin kritis dan saling mengawasi, khususnya pada dunia kejahatan. Harapannya, peluang bagi aktivitas Underground Economy kian berkurang.

Bagikan

Tinggalkan Balasan