Penulis:
Benyamin Melatnebar, Yunia Oktari, Susanto Wibowo, Trida, Anton Wijaya, Peng Wi, Rr. Dian Anggraeni, Sutandi, Jenni, Yopie Chandra, Farid Addy Sumantri
xii; 76 hlm; 16 x 23 cm
ISBN: 978-623-6840-19-1
Cetakan 1, Desember 2020
Harga: Rp 70,200
SOFTCOPY
Pertumbuhan dan perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Kota Tangerang hingga akhir tahun 2020, mengalami pertumbuhan yang sangat cepat dan signifikan ditengah pandemi virus corona. Hal tersebut terjadi karena masayarakat Kota Tangerang yang majemuk berupaya meningkatkan pendapatan keluarga, mengingat banyak keluarga-keluarga di Kota Tangerang mengalami dampak akibat pandemi tersebut.
Kami ingin mengajak para pelaku UMKM untuk mengikuti aturan pajak dalam melakukan pelaporan perpajakan. Sebenarnya para pelaku UMKM tidak perlu khawatir bahwa mereka dihadapkan pada kewajiban pajak yang sangat tinggi. Para pelaku UMKM ini bisa melakukan perencanaan pajak yang baik sehingga bisa melakukan pembayaran pajak ke negara secara terencana. Lalu bagaimanakah melakukan pembayaran pajak secara terencana dari sektor UMKM. Pajak yang diberlakukan untuk UMKM yakni sebesar 0,5% dan setiap bulan dapat melakukan pembayaran dan pada akhir tahun akan melakukan pelaporan pajak tahunan.
Penulis melihat pentingnya penyuluhan ini untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran para peserta tentang perpajakan. Pelatihan untuk membuat laporan pajak melalui elektronik (e-Billing) dan pelaporan pajak secara real time (online) dengan cara elektronik (e-SPT), e-Filling dan e-Form. Bagi pelaku UMKM organisasi kemasyarakatan PSMTI untuk menerapkan praktek perpajakan yang sesuai dengan undang – undang perpajakan yang berlaku dan tentunya sesuai dengan yang telah disosialisasikan selama pengabdian masyarakat berlangsung.