Penulis:
Mesias Jusly Penus Sagala, Muttaqin, Dina Chamidah, Janner Simarmata, Abdul Karim,
Khairunnisa Samosir, Dewa Putu Yudhi Ardiana, Jovi Antares, Jamaludin
xiv; 118 hlm; 16 x 23 cm
ISBN: 978-623-342-178-2 (print)
E-ISBN: 978-623-342-179-9 (online)
Cetakan 1, Agustus 2021
Lilin itu diam, tapi cahayanya dapat menembus disela jendela dan pintu untuk memberi cahaya. Demikianlah hukum yang nampaknya diam dan selalu tertinggal jika dibandingkan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang sebarannya begitu cepat dari kota besar sampai ke daerah pelosok dan dari satu negara melewati batas wilayah negara lain.
Tentunya perkembangan teknologi ini akan memengaruhi etika dan sistem sosial masyarakat. Oleh karena itu dalam buku ini akan diuraikan bagaimana peran hukum yang dapat berfungsi sebagai alat atau sarana untuk merubah masyarakat (Law is a tool of social engineering) untuk memberikan bentuk dan aturan perubahan sosial masyarakat dalam mengatur dan mengelola teknologi informasi dengan berbagai bentuk aturan perundang-undangan sehingga penggunaan dan dampak dari perkembangan teknologi informasi ini dapat dipahami.
Buku ini membahas :
Bab 1 Pengertian Etika dan Siber
Bab 2 Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komputer
Bab 3 Aspek Hukum Pidana dalam Transaksi Elektronik
Bab 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Bab 5 Kasus-Kasus Etika Profesi Bidang Teknologi Informasi dan Komputer
Bab 6 Upaya Pihak Kepolisian dalam Menangani Tindak Pidana Cybercrime
Bab 7 Implikasi Dari Kebebasan Penggunaan Internet Bagi Masyarakat Indonesia
Bab 8 Perbuatan Yang Dilarang dalam Uu Ite
Bab 9 Korelasi Teori dan Praktik Mengenai Cybercrime
Pratama
Ini kalau mau unduh filenya atau dapat bukunya gimana yah ?
admin
https://play.google.com/store/books/details?id=TCg9EAAAQBAJ