Penulis:
Ulung Napitu, Corry, Mariah. S.M. Purba, Tioner Purba, Hisarma Saragih, Polentyno Girsang, Marulam MT Simarmata
xii; 154 hlm; 16 x 23 cm
ISBN: 978-623-342-687-9
Cetakan 1, Januari 2023
Cetakan 2, April 2024
Harga: Rp 83,200
Sampai saat ini masalah status kepemilikan tanah di Indonesia merupakan masalah nasional yang belum dapat diselesaikan secara tuntas oleh negara sehingga sering menimbulkan konflik horizontal dan vertikal antara anggota masyarakat dan pemerintah. Masalah pertanahan sangat erat kaitannya dengan hidup dan sumber penghidupan bagi masyarakat. Perebutan hak atas tanah berarti perebutan sumber penghidupan bagi manusia dan rela menumpahkan darah serta mengorbankan segalanya untuk mempertahankan hak atas tanah sebagai sumber kehidupan.
Masalah “kepemilikan tanah” di kabupaten Simalungun, secara khusus pada beberapa pemilik konsesi sampai saat ini belum menemukan titik terang karena adanya sekelompok masyarakat migran mengklaim tanah di wilayah tersebut menjadi tanah adat mereka, padahal tanah di Kabupaten Simalungun sebelum 17 Agustus 1945 adalah tanah raja Maropat yaitu raja Sinaga, Saragih, Damanik, dan Purba yang berubah menjadi raja Marpitu. Adanya klaim sepihak tersebut menyebabkan terjadinya konflik horizontal dan konflik vertikal antara masyarakat migran dengan pemerintah dan pemegang konsesi.
Buku ini merupakan telahaan/kajian tentang Sistem Kepemilikan Tanah di Simalungun: Perspektif Sejarah dan Budaya yang membahas tentang:
Bab 1 Konflik Pertanahan di Simalungun
Bab 2 Konsep Tanah Pada Suku Simalungun
Bab 3 Kekinian Kabupaten Simalungun
Bab 4 Sejarah dan Sistim Pertanahan Di Simalungun
Bab 5 Isu Tenurial Di Simalungun
Bab 6 Tanah Di Simalungun Milik Raja